IDXChannel - Komisi XI DPR RI tengah mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini sebagai antisipasi semakin minimnya komponen-komponen penopang setoran kepada negara, selain dari perpajakan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wijanto mengatakan, salah satu komponen PNBP yang hilang dari penerimaan negara adalah kekayaan negara dipisahkan atau dalam bentuk dividen BUMN. Pasalnya, mulai tahun ini dividen BUMN akan masuk ke dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi Danantara. Wihadi menambahkan, revisi Undang-Undang PNBP harus segera dilakukan agar penerimaan negara bisa lebih stabil ke depan. Nantinya, jika proses revisi dilakukan, maka Undang-Undang PNBP bisa memiliki keleluasaan yang lebih untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
Advertisement
Menilik Wacana Revisi Undang-Undang PNBP
Menilik Wacana Revisi Undang-Undang PNBP
Menilik Wacana Revisi Undang-Undang PNBP,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer