IDXChannel - Pemerintah akan menerapkan pelarangan izin ekspor konsentrat tembaga pada Januari 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan ekspor konsentrat tembaga dilarang sejalan dengan program kebijakan penghiliran yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Askolani mengakui negara akan kehilangan Rp 10 triliun yang berasal dari bea keluar (BK) tembaga, saat aturan tersebut diterapkan. Namun kehilangan BK tembaga menurut dia akan diganti dengan keuntungan postif lain dari aspek yang lebih luas. “Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengang membangun smelter, yang tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Askolani.
Advertisement
Menimbang Dampak Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga
Pemerintah akan menerapkan pelarangan izin ekspor konsentrat tembaga pada Januari 2025.
Menimbang Dampak Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer