IDX CHANNEL - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan DPR, menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke 13 Masa Persidangan 2022-2023, pada hari ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, Omnibus Law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional.
RUU PPSK sendiri, mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.