sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menjaga Independensi Lembaga Keuangan Melalui UU P2SK

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
16/12/2022 15:42 WIB
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan DPR.
Menjaga Independensi Lembaga Keuangan Melalui UU P2SK,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan DPR, menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke 13 Masa Persidangan 2022-2023, pada hari ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, Omnibus Law di sektor keuangan itu merupakan sebuah reformasi yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional.

RUU PPSK sendiri, mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Advertisement
Advertisement
Video Populer