IDXChannel- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 65 dari 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin dari OJK masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya pernah menyampaikan bahwa 65 perusahaan fintech lending terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif, sisanya sebanyak 37 perusahaan fintech sudah menikmati laba.
Dari sisi pelaku usaha tren fintech lending yang masih mengalami kerugian ini terjadi karena sebagian besar penyelenggara fintech lending adalah startup teknologi yang di scale-up dalam waktu yang singkat sehingga di awal biayanya masih besar. meski demikian setelah mencapai skala tertentu, diharapkan perusahaan-perusahaan ini bisa mencapai keuntungan. sementara itu agar perusahaan fintech lending fokus untuk menciptakan nilai tambah agar bisa memiliki pendapatan yg lebih besar.