IDX CHANNEL - Terkait inpres nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik. Berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional, dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wakil presiden Ma'ruf Amin memastikan, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Advertisement
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional Pemerintah
Terkait inpres nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional Pemerintah,(SumberL: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer