IDX CHANNEL- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines dalam sidang pada 2 Juni 2022.
Permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022 lalu. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran. Langkah pembubaran ini pun dilakukan karena Merpati Airlines sudah lama tidak beroperasi. Selain sudah tidak beroperasi sejak 2014, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines, yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut di tahun 2015.