IDX CHANNEL- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sebab integrasi unik menjadi NPWP sudah berjalan.
Advertisement
NIK Resmi Jadi Peganti NPWP, Intip Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NIK Resmi Jadi Peganti NPWP, Intip Penjelasannya.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer