sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

NIK Resmi Jadi Peganti NPWP, Intip Penjelasannya

IDX 1ST SESSION CLOSING editor M.Ilham Chatamy
20/07/2022 15:43 WIB
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NIK Resmi Jadi Peganti NPWP, Intip Penjelasannya.(SUMBER : IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sebab integrasi unik menjadi NPWP sudah berjalan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer