IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi fokus pada pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Kesiapan perusahaan melakukan penyelesaian diminta segera dilakukan sebelum batas akhir pada 17 Oktober 2024.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Ichsanudin mengatakan hingga saat ini masih ada 48 UUS yang belum melakukan spin off. Mereka berasal dari 22 unit syariah asuransi jiwa dan 24 unit syariah asuransi umum dan dua unit syariah reasuransi.