IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sederet sanksi dan denda ke PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait regulator yang menemukan kejanggalan pada laporan keuangan 2018 dari maskapai nasional ini, sanksi dan juga denda ini menyusul temuan kejanggalan pada pencatatn piutang usaha yang diakui Garuda sebagai laba.
Untuk membahas secara lebih mendalam mengenai OJK yang menjatuhkan sanksi pada Garuda Indonesia, dalam program Decision Maker - OJK Update telah mendatangkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana.