IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, tentu saja akan memberatkan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tak ingin sektor UMKM terdampak paling berat PPN 12%, Pemerintah mengeluarkan jurus insentif PPh 0% alias bebas pajak penghasilan bagi penggiat UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta. Efektifkah di tengah penurunan daya beli masyarakat? Dan bagaimana dampak PPN 12% bagi industri UMKM? Serta apakah insentif bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta akan menjadi daya ungkit?
Advertisement
Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas PPh dan PPN
Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas PPh dan PPN,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer