IDX CHANNEL - Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp14,57 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023. Tercatat, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha, sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
Advertisement
Pajak Digital Sumbang Negara Rp14,6 Triliun
Pajak Digital Sumbang Negara Rp14,6 Triliun.
Pajak Digital Sumbang Negara Rp14,6 Triliun,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer