IDXChannel- Direktorat Jenderal Pajak memastikan, pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh pasal 21, tidak akan menimbulkan potongan pajak baru. Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, bahwa ketentuan PPh 21 hanya mempertegas, dan menyederhanakan perhitungan pajak karyawan atau non karyawan.
Advertisement
Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21
Direktorat Jenderal Pajak memastikan, pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh pasal 21, tidak akan menimbulkan potongan pajak baru.
Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer