IDXChannel - Pemerintah resmi merilis surat edaran Satgas covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemakaian masker di tempat umum. Dalam surat edaran tersebut masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan covid-19.
Advertisement
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Pemerintah resmi merilis surat edaran Satgas covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemakaian masker di tempat umum.
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker. (Sumber IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer