IDX CHANNEL - Sebelumnya Pemerintah telah merilis surat edaran Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan selama masa transisi endemi Covid-19, termasuk dalam surat edaran, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Advertisement
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker
Sebelumnya Pemerintah telah merilis surat edaran Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan selama masa transisi endemi Covid-19.
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer