IDXChannel- Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 25 tahun 2022, yang menekankan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan, atas peraturan pemerintah No 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Advertisement
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran.
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer