sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
27/12/2022 21:55 WIB
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran.
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 25 tahun 2022, yang menekankan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan, atas peraturan pemerintah No 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer