IDX Channel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.
Advertisement
Pemerintah Naikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah Naikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer