sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

IDX 2ND SESSION CLOSING editor Maman Sudirman
05/10/2021 17:11 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah Naikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

IDX Channel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.

Advertisement
Advertisement
Video Populer