IDX CHANNEL - Pemerintah memutuskan harga gula naik di tingkat produsen dan konsumen sebesar Rp 1.000 per kg. Kenaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) ini telah diatur di Peraturan Badan Pangan Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menyebut harga gula naik untuk membentuk keseimbangan antara tingkat produsen, pedagang, dan konsumen sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar harga tetap wajar di ketiga lini tersebut sehingga keekonomian tetap berlangsung dengan baik.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg bisa segera diterapkan. Karenanya Badan Pangan akan diskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi agar penerapan dari aturan bisa berjalan sesuai dengan harapan.