IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Aturan Biaya Haji tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Kepres yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan tersebut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.