IDXChannel - Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax System yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2025, hingga saat ini masih diwarnai kritik dari masyarakat dan pelaku usaha sebagai wajib pajak. Sejumlah permasalahan yang dialami wajib pajak diantaranya adalah kesulitan untuk mengakses layanan Coretax System, dan respons dari system yang lambat, serta eror.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan yaitu Sistem Informasi DJP bersama dengan Coretax System, terkait ketidaksiapan sistem baru tersebut. Keputusan ini juga sebagai langkah antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak 2025.