IDX Channel - Pemerintah resmi membuka kunjungan wisatawan mancanegara melalui penerbangan Internasional. Aturannya penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat harus menjalani prosedur kedatangan internasional, di antaranya wajib tes PCR dan jalani karantina khusus selama 8 hari. Bandara Soekarno-Hatta sudah bersiap menerapkan aturan tegas kedatangan penerbangan Internasional ini.
Advertisement
Penerbangan Internasional Mulai Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Aturannya
Pemerintah resmi membuka kunjungan wisatawan mancanegara melalui penerbangan Internasional.
Penerbangan Internasional Mulai Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Aturannya
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer