sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggunaan Gula, Garam dan Lemak Dibatasi, ini Respons Gapmmi

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
29/08/2024 13:25 WIB
Pemerintah baru-baru ini telah merilis PP No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penggunaan Gula, Garam dan Lemak Dibatasi, ini Respons Gapmmi. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Pemerintah baru-baru ini telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Namun, Gapmmi juga menyampaikan keprihatinannya bahwa peraturan ini seakan-akan menempatkan seluruh beban penurunan angka PTM hanya pada produsen pangan olahan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer