IDX CHANNEL - Produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural Heritaga UNESCO.
Oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini. Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) menyatakan bahwa pengusaha jamu harus bersiap untuk mendaftarkan merek produk jamu agar mendapat pengakuan di Indonesia dan negara lain. GP Jamu mengakui bahwa sebagian besar produsen jamu dan obat tradisional di Indonesia, terutama yang bergerak di skala kecil dan menengah, yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bisnis jamu dan obat tradisional.