IDX CHANNEL- Pemerintah melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan vaksin Booster, sebagai syarat untuk berpergian ke tempat umum termasuk pusat perbelanjaan atau Mal. Persyaratan kembali dipertegas untuk memproteksi penyebaran virus covid-19 yang telah berkembang menjadi berbagai macam varian.
Advertisement
Penting! Pengunjung Mal Wajib Booster
Vaksin Booster, sebagai syarat untuk berpergian ke tempat umum termasuk pusat perbelanjaan atau Mal.
Penting! Pengunjung Mal Wajib Booster.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer