PERMEN ESDM No 41/2022 Upaya Cegah Krisis Energi

Power Breakfast
M.Ilham Chatamy
17/11/2022 12:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022.
PERMEN ESDM No 41/2022 Upaya Cegah Krisis Energi,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Di tengah ancaman krisis global pada tahun mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 41 tahun 2016, tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.
Video Populer