IDXChannel- Serikat buruh menyesalkan langkah pengusaha, yang menggugat permenaker Nomor 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut dinilai justru terus menyulitkan para pekerja, ataupun para buruh.
Advertisement
Permenaker No.18 Tahun 2022 Digugat Pengusaha
Serikat buruh menyesalkan langkah pengusaha, yang menggugat permenaker Nomor 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.
Permenaker No.18 Tahun 2022 Digugat Pengusaha. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer