IDXChannel- Pemerintah memastikan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah diundangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Permendag Nomor 31 tahun 2023, akan mengatur sejumlah aspek, seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce, hingga tidak boleh merugikan UMKM.
Advertisement
Permendag No 31 Tahun 2023 Resmi Diundangkan
Pemerintah memastikan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah diundangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Permendag No 31 Tahun 2023 Resmi Diundangkan. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer