IDX CHANNEL - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi memastikan Kementerian Perhubungan berwenang dalam mengatur terkait dengan pemberian diskon bagi ojek online.
Pasalnya di dalam regulasi yang ada terkait ojek online tidak diatur mengenai pemberian diskon tarif sehingga pemberian diskon tarif akan diberikan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, OJK dan KPPU.