IDX CHANNEL - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% tahun 2023 dan 2024, dianggap pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas Trisakti alirido sebagai bentuk pemerintah tidak berhati-hati dalam menerapkan aturan. Khususnya menyangkut keterlibatan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, yang bertentangan dengan kenaikan cukai hasil tembakau yang didominasi masyarakat kecil.
Advertisement
Polemik Kenaikan Cukai Rokok
Polemik Kenaikan Cukai Rokok.
Polemik Kenaikan Cukai Rokok,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer