IDXChannel- Organisasi Serikat Buruh mengapresiasi pemerintah, atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Permenaker tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi buruh, sehingga mampu mempertahankan daya beli masyarakat.
Advertisement
Polemik Penetapan UMP 2023
Organisasi Serikat Buruh mengapresiasi pemerintah, atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum 2023.
Polemik Penetapan UMP 2023. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer