IDX CHANNEL - Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker terbaru ini, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan, namun ada pembatasan maksimal, yakni 10%. Permenaker itu resmi ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.
Adapun periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.