IDXChannel- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya petani tembakau, tenaga kerja dan pelaku usaha tembakau di Tanah Air. Hal ini terkait pengelompokkan hasil tembakau sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Adapun, pasal yang menimbulkan polemik terkait tembakau dalam ruu kesehatan adalah Pasal 154 ayat 3 yang menyebutkan, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
RUU Kesehatan juga mengatur produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Namun demikian, pengelompokan hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika dikhawatirkan akan menimbulkan pandangan, bahwa Pemerintah ingin menyetarakan tindakan hukum terhadap zat-zat tersebut. Di sisi lain, kadar adiksi atau ketergantungan hasil tembakau jenis rokok tersebut dinilai tidak bisa disamakan dengan narkotika dan psikotropika.