IDXChannel- OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 tanggal 25 November 2022 yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 saat berakhir di Maret 2023, menjadi hingga Maret 2024.
Namun sektor perumahan tidak masuk dalam daftar sektor yang mendapat perpanjangan satu tahun tersebut. Menanggapi hal ini, Junaidi Abdillah. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan, restrukturisasi bagi sektor properti dalam kondisi seperti ini diharuskan agar program pemulihan ekonomi terus berlanjut.
Apersi menilai pentingnya restrukturisasi untuk sektor properti dilanjutkan, karena bisnis properti juga menyentuh aspek level bawah, yakni segmen rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan developernya pun kelas menengah bawah. Apalagi, pandemi yang terjadi sejak 2020 imbasnya masih terasa hingga kini dan anggota Apersi banyak merasakan dampaknya.