IDX CHANNEL - Pemerintah resmi menetapkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bercampur 35% biodiesel dari minyak sawit, atau B35, mulai 1 Februari 2023. Mandatori perubahan spesifikasi dari B30 menjadi B35 tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022. Beleid ini diterbitkan 28 Desember 2022 lalu.
Selain itu, program B35 telah tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor : 10.E/EK.05/DJE/2022 yang juga ditetapkan pada 28 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, seiring dengan rencana penerapan B35 di 2023, Kementerian ESDM meningkatkan alokasi kebutuhan Biodiesel sebesar 13,14 juta kiloliter atau naik dari tahun lalu yang sebanyak 11 juta kiloliter. Penyalurannya didukung 21 badan usaha BBN dengan kapasitas terpasang 16,6 juta kiloliter.