sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi! Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS

IDX 2ND SESSION CLOSING editor M.Ilham Chatamy
20/03/2025 21:10 WIB
OJK menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Resmi! Emiten Bisa Buyback Saham Tanpa RUPS. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 yang mengalami tekanan dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Advertisement
Advertisement
Video Populer