IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan memastikan akan menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang penjualan di E-commerce khususnya mencegah barang impor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan aturan baru larangan penjualan barang impor di media sosial melalui revisi Permendag Nomor 50 merupakan upaya mendukung UMKM dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk domestik ke kancah Global.
Advertisement
Revisi Permendag Soal E-Commerce Segera Terbit
Kementerian Perdagangan memastikan akan menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang penjualan di E-commerce khususnya mencegah barang impor.
Revisi Permendag Soal E-Commerce Segera Terbit,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer