IDXChannel- Indonesia telah resmi mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan.
Sebelumnya, pada November lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Terkait gugatan yang sebelumnya diajukan Uni Eropa, Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Penambang Indonesia, menyatakan mendukung Presiden Jokowi melakukan banding terhadap hasil gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel Indonesia di WTO. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, hilirisasi adalah hak bangsa Indonesia.