IDX CHANNEL - Kementrian PUPR mulai tegas terhadap pemanfaatan subsidi bunga kredit kepemilikan rumah dimana pemerintah berharap rumah yang di beli melalui skema subsidi bunga harus ditempati dan tidak hanya sebagai sarana investasi.
Dirjen pembiyayaan infrastruktur kementrian PUPR mengatakan jikalau hal tersebut terjadi maka pemerintah akan mencabut subsidi yang telah di berikan, pihaknya meminta agar masyarakat menerima fasilitas KPR bersubsidi dapat menempati rumah tersebut paling lambat dalam waktu 1 tahun.