IDX CHANNEL - Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kementerian mengakui keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Advertisement
Sah! UMP 2024 Naik
Kementerian mengakui keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Sah! UMP 2024 Naik,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer