sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024

IDX 1ST SESSION CLOSING editor Madi Supanji
20/03/2024 14:53 WIB
Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024.
Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menyebut bahwa THR sesuai dengan surat edaran (SE) dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri ataupun Lebaran dan tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh. Terkait dengan hal ini Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Video Populer