IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menyebut bahwa THR sesuai dengan surat edaran (SE) dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri ataupun Lebaran dan tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh. Terkait dengan hal ini Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Advertisement
Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024
Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024.
Sambut Musim Pembagian THR Lebaran 2024,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer