sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
08/02/2023 15:10 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri.
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi, dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberikan surat peringatan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer