IDX Channel - Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, di mana wilayah PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka. Untuk wilayah Jabodetabek, Pemerintah memutuskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan harus mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Advertisement
Simak! Berikut Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Jabodetabek
Rencana pembelajaran tatap muka terbatas harus mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
Simak! Berikut Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Jabodetabek
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer