IDXChannel- Pandemi Covid-19 secara tidak langsung menjadi berkah tersendiri bagi perkembangan dunia digital di dunia maupun di Indonesia. Pembatasan aktivitas penduduk yang diterapkan banyak negara telah menciptakan kebiasaan baru berupa penggunaan layanan internet, mulai dari kebutuhan pekerjaan, menikmati hiburan hingga belanja online.
Kondisi ini pun menciptakan peluang sumber penerimaan negara baru melalui sektor perpajakan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bahkan, jumlah setoran PPN dari 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp10,7 triliun sejak 2020 hingga Januari 2023.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan mendorong strategi penerimaan pajak tahun 2023, dengan mendorong upaya pengawasan pembayaran masa tahun berjalan, maupun uji kepatuhan material pajak. Apalagi Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat 16 persen dari tahun 2022.