IDX CHANNEL - Jelang pemberlakuan PMK No 210 tentang pajak e-commerce pada 1 April 2019, Asosiasi E-commerce Indonesia (IDEA) meminta rencana aturan penurunan PMK yang berupa peraturan Dirjen Pajak konsisten untuk tidak membebani iklim usaha e-commerce.
Ketua Bidang Ekonomi IDEA, Bima Laga mengungkapkan kekhawatiran dunia e-commerce nasional adalah shifting dari market place nasional ke media sosial asing, apalagi hal tersebut juga berpotensi mematikan pengusaha mikro.
IDEA juga meminta penerbitan peraturan Dirjen Pajak menegaskan pembebanan administrasi perpajakan ditiadakan sehingga pedagang maupun e-commerce tidak lagi harus mendata NPWP maupun NIK dalam KTP demi memenuhi aturan pajak.