IDXChannel- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memastikan, akan mengikuti regulasi yang ada, dan juga aturan yang diterapkan oleh pemerintah, terkait dengan perdagangan melalui pemanfaatan teknologi digital. Meski demikian, idEA masih menunggu revisi permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang penjualan secara elektronik khususnya perbatasan penjualan langsung di social commerce.
Advertisement
IDEA Tunggu Revisi Permendag No 50/2020
idEA masih menunggu revisi permendag Nomor 50 tahun 2020.
IDEA Tunggu Revisi Permendag No 50/2020.(Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer