IDX CHANNEL- Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun dalam RAPBN 2023. Target tersebut tumbuh 9,5 persen dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp224,2 triliun. Buku Nota Keuangan RAPBN 2023 menyebutkan, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP.
Intensifikasi Cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor pengendalian konsumsi. Sedangkan Ekstensifikasi Cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.