sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025

Market Headlines editor Madi Supanji
16/12/2024 22:32 WIB
Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Terdapat kelompok barang yang bebaskan dari PPN seperti sembako, jasa, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja hingga pemakaian air.

Advertisement
Advertisement
Video Populer