sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Menjadi 10%

IDX MARKET REVIEWS editor Madi Supanji
16/05/2025 22:10 WIB
Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Menjadi 10%
Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Menjadi 10%,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDXChannel - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi  menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari 7,5% menjadi 10% Kenaikan pungutan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyebut kebijakan pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari 7,5% menjadi 10% semakin membebani petani sawit.  Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, kenaikan pungutan ekspor menjadi 10% bakal berdampak ke harga TBS. Dia menyebut, harga TBS berpotensi tertekan sebesar Rp300–325 per kilogram. Padahal, saat PE sebesar 7,5% saja harga TBS sudah tertekan sebesar Rp225–245 per kilogram. Untuk membahas hal tersebut, kami mengundang Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME. Manurung.

Advertisement
Advertisement
Video Populer