IDXChannel- Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah wajib membayarkan rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha. Pasalnya, hal ini telah sesuai dengan instruksi permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Advertisement
Tarik Ulur Rafaksi Minyak Goreng
Pengamat Kebijakan Publik, Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah wajib membayarkan rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha.
Tarik Ulur Rafaksi Minyak Goreng. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer