sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Investasi di IKN Bebas PPH dan PPN

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
04/01/2024 14:54 WIB
Kebijakan diharapkan mampu menarik minat pelaku UMKM nasional untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha di calon ibu kota negara Indonesia yang baru tersebut.
UMKM Investasi di IKN Bebas PPH dan PPN,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Presiden Joko Widodo menyatakan pelaku UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara akan mendapatkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan diharapkan mampu menarik minat pelaku UMKM nasional untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha di calon ibu kota negara Indonesia yang baru tersebut.

Beleid bebas PPN dan PPN untuk usaha mikro kecil menengah yang akan mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

Advertisement
Advertisement
Video Populer