IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta telah resmi menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Jakarta. Hal ini disampaikan Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, saat konferensi pers di Balairung Balaikota, Jakarta.
Advertisement
UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.760
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta telah resmi menaikkan upah minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 di Jakarta.
UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.760,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer